Pemerintah Desa

28 Maret 2018
Mahfud Aly
Dibaca 299 Kali
Pemerintah Desa

Kelembagaan Dan Struktur Organisasi & Tata Kerja (SOTK)

  1. Kelembagaan

Kelembagaan yang berada di Tempur adalah:

  1. Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari PKK, RT, RW, Karang Taruna, Lembaga Adat lainnya.
  3. Lembaga Non Formal yang ada dimasyarakat lainnya.

Data Petinggi dan Perangkat Desa Tempur

No

Nama

Tempat/Tgl Lahir

Jabatan

Pend

1

MARIYONO, A.Ma

Jepara, 02/06/1976

Petinggi

DII

2

MAHFUD ALY, S.Pd.I

Jepara, 22/10/1985

Carik

S1

3

RUSMANTO, SM

Jepara, 27/04/1957

Kaur Keuangan

S1

4

SARBIN

Jepara, 05/06/1972

Kaur Perencanaan

SLTA

5

AHMAD JUNAIDI

Jepara, 16/12/1993

Kaur Umum

SLTA

6

IMAM SUROTO, S.Pd

Jepara, 15/01/1975

Kasi Pemerintahan

S1

7

SANUSI ANWAR

Jepara, 26/06/1966

Kasi Kesejahteraan

SLTA

8

SAPIN

Jepara, 16/06/1962

Kasi Pelayanan

SLTA

9

SUPRIYANTO

Jepara, 06/03/1966

Kamituo Wetan

SLTA

10

WARNOTO WADO

Jepara, 27/04/1957

Kamituo Kulon

SLTA

 

Data Pengurus dan Anggota BPD

No

Nama

Jabatan

Wilayah

1

SUKIRMAN, S.Pd.I

Ketua

RW.2

2

KISWANTORO, S.Pd.I

Wakil Ketua

RW.3

3

 SUHUD, S.Pd.I

Sekretaris

RW.5

4

ALI RIDLO

Anggota

RW.4

5

INPRI ANTINI, S.Pd

Anggota

RW.3

  1. SOTK Desa

Organisasi Pemerintah Desa Tempur berpedoman kepada Peraturan Desa Tempur Nomor 4 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintahan Desa Tempur, menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dimana jabatan–jabatan yang ada sekarang sebagai berikut:

  • Petinggi
  • Carik
  • Kepala Urusan Tata Usaha & Umum
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Urusan Perencanaan
  • Kepala Seksi Pemerintahan
  • Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Kepala Seksi Pelayanan
  • Kamituwo Wetan
  • Kamituwo Kulon

Selain itu desa telah mempunyai 1 orang yang bertugas sebagai operator desa.