APBDES DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2021

Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
PETINGGI TEMPUR KABUPATEN JEPARA
PERATURAN DESA TEMPUR NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PETINGGI TEMPUR,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 9);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 4);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 29);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 30);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 59);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Petinggi dan Perangkat Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 74);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 34);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 71);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 63);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 64);
- Peraturan Desa Tempur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor3);
- Peraturan Desa Tempur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 9);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TEMPUR
dan
PETINGGI TEMPUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. 2.835.913.305,- |
2. |
Belanja Desa |
Rp. 2.835.913.305,- |
|
Surplus/Defisit |
Rp. 0,- |
|
|
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 62.223.867,- |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 62.223.867,- |
|
Selisih Pembiyaan (a- b ) |
Rp. 0,- |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. |
APBDesa; |
b. |
daftar penyertaan modal; |
c. |
daftar dana cadangan; dan |
d. |
Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya. |
Pasal 4
Petinggi menetapkan Peraturan Petinggi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
Pasal 5
(1) |
Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak. |
(2) |
Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga. |
(3) |
Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa. |
(4) |
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan e. berskala lokal Desa. |
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
a. |
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan; |
b. |
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan |
c. |
kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan. Petinggi dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Petinggi tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD; |
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tempur
Ditetapkan di : Tempur
Pada tanggal : 30 Desember 2020
PETINGGI DESA TEMPUR
MARIYONO
Diundangkan di : Tempur
Pada tanggal : 30 Desember 2020
CARIK DESA TEMPUR
MAHFUD ALY
LEMBARAN DESA TEMPUR TAHUN 2020 NOMOR 17
NOREG : Peraturan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara
: 1319/Tempur/2020
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin