PRIORITAS KEGIATAN APBDES DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2024

PRIORITAS KEGIATAN APBDES DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2024
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Hal tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melakukan pembangunan desa di wilayahnya masing-masing.
Menurut Permendes No 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif dalam mengusulkan program kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa.
1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
2. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
c. penanggulangan kemiskinan.
3. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar:
1) pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
2) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
4) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa:
1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
5) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
6) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
8) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
c. pengembangan potensi ekonomi lokal:
1) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
3) pengembangan Desa wisata.
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
1) pemanfaatan energi terbarukan;
2) pengelolaan lingkungan Desa; dan
3) pelestarian sumber daya alam Desa.
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:
1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.
c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa:
1) kewirausahaan masyarakat Desa;
2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
d. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa
e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:
1) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
2) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
5. Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
6. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
a. maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b. diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa. (MA)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin