Pemerintahan Desa

28 Maret 2018
Mahfud Aly
Dibaca 226 Kali

 

  1. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

 

  1. Visi Desa Tempur

Visi adalah suatu gambaran  dan tujuan yang ingin diraih dalam waktu yang ditentukan. Visi Petinggi Terpilih menjadi Visi Desa Tempur selama masa tugasnya selama 6 (enam) tahun kedepan.

Penentuan Visi didasari oleh suatu keinginan dan harapan yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan kebutuhan yang ada di masyarakat, maka berdasarkan pertimbangan diatas maka Visi Desa Tempur adalah:

Gotong Royong Membangun Desa Tempur Yang Jujur, Adil, Makmur, Berbudaya Dan Berakhlaq Mulia

Dengan pengertian atau makna dari Visi tersebut adalah:

GOTONG ROYONG

Bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Istilah ini berasal dari kata gotong yang berarti "bekerja" dan royong yang berarti "bersama". Bersama dengan musyawarahPancasilahukum adatketuhanan, serta kekeluargaan;

JUJUR

Suatu aspek karakter dan moral manusia yang berbudi luhur dimana seseorang yang memiliki karakter tersebut pasti memiliki integritas, kejujuran, adil, tulus, setia, dan dapat dipercaya oleh orang lain;

ADIL

Menjadikan desa yang selalu berpihak kepada yang lebih membutuhkan, tidak harus sama tetapi harus sesuai dengan prioritas kebutuhan yang dihadapai masyarakat;

MAKMUR

Keadaan desa yang berkembang, berkemajuan, memiliki keberuntungan baik dan/atau memiliki status sosial yang sukses;

BERBUDAYA

Suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi; Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni;

BERAKHLAQ MULIA

Perilaku umat manusia yang beradab, sopan santun yang dicontohkan dan diajarkan Rasulullah Muhammad SAW kepada kepada seluruh umat manusia ketika beliau masih hidup;

 

  1. Misi Desa Tempur

Misi merupakan sesuatu yang diemban atau dilaksanakan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan.

Adapun Misi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tempur adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur dan berwibawa, dengan mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
  2. Memberdayakan kelembagaan desa sesuai tugas pokok dan fungsinya serta meningkatkan profesionalitas seluruh perangkat desa.
  3. Mewujudkan sarana dan prasarana desa yang memadai
  4. Meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang kesehatan, administrasi pertanahan dan kependudukan yang maksimal.
  5. Menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat di bidang pertanian, peternakan, perdagangan dan home industri dengan mengoptimalkan peran BUMDes
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan lingkungan yang “Berseri” (Bersih, Indah, dan Rapi) untuk menuju Desa Wisata.
  7. Pembinaan berkesinambungan generasi muda, melalui keagamaan Karang Taruna, olahraga, seni dan budaya.
  8. Menumbuhkan rasa solidaritas dan menggiatkan gotong royong.
  9. Meningkatkan kehidupan desa yang dinamis dan harmoni di bidang keagamaan dan kebudayaan.

 

  1. Tujuan dan Sasaran

Dari visi dan misi yang telah ditetapkan dapatlah dijabarkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai Desa Tempur dalam enam tahun yang akan datang.  Tujuan dan sasaran jangka menengah Desa Tempur disajikan dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 26

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Desa Tempur  

Tahun 2020-2025

N.

Tujuan

Sasaran

1.

Memberdayakan semua potensi yang ada dimasyarakat, meliputi:

 

 

 

ü  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)

-       Meningkatnya kualitas dan kompetensi SDM aparatur dan kelembagaan

 

ü  Pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA)

-        Meningkatkan lebih nilai ekonomi sumber daya alam

 

ü  Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

-       Meningkatkan ketrampilan dan kemampuan bagi para pelaku usaha UMKM dan kreatifitas

2.

Peningkatan Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, meliputi:

 

 

 

ü  Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tepat sasaran dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

-        Meningkatnya kapasitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

-        Tertib pelaksanaan administrasi keuangan desa

 

 

 

 

 

ü  Pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu cepat, tepat dan efisien.

-       Meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat terlayani

-       Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

3.

 

Peningkatan Pembangunan Desa, meliputi:

 

 

 

 

 

 

 

ü  Pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa: jalan, jembatan, saluran air dan lain sebagainya.

-       Tersedianya akses infrastruktur desa yang baik

 

 

 

 

 

 

ü  Pelaksanaan Pembangunan Sarana & Prasarana Kesehatan, Pendidikan Formal & Non Formal dan Peribadatan serta rumah tidak layak huni.

-       Terpenuhinya pelayanan kesehatan desa

-       Terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan formal & non formal, tempat peribadatan yang layak

-       Meningkatkan SDM masyarakat

-       Terpenuhinya rumah sehat huni bagi masyarakat

4.

Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:

 

 

ü  Peningkatan peran serta dan fungsi dari  kelembagaan desa (BPD, RT, RW, LKMD, Karang Taruna, BUMDes, PKK) dan lembaga kemasyarakatan (Keagamaan, Pemuda, Kelompok Tani, P3A, KUBE, Posyandu, BKB dan lain sebagainya).

-       Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi aparatur kelembagaan desa dan lembaga kemasyarakatan

 

 

 

ü  Peningkatan rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kehidupan sehari–hari.

-       Meningkatkan peran/tugas linmas

-       Meningkatkan peran masyarakat dan pemuda untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusif

 

ü  Peningkatan pelayanan dibidang Kesehatan, Pendidikan dan Perumahan.

-       Meningkatnya kualitas pelayanan tenaga  kesehatan bagi ibu dan anak, lansia, serta para remaja dimasyarakat

-       Meningkatkan kualitas peran/tugas guru PAUD dan guru honorer dimasyarakat