RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD MEMBAHAS MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

Pemerintah Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara melakukan rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LPMD terkait dengan Mutasi Jabatan Perangkat Desa dan Persiapan Pengangkatan Perangkat Desa Tempur pada hari Rabu, 8 Februari 2023 di Kedai Kampoeng Kopi Tempur.
Adapun hasil musyawarah yang terkait dengan rencana Mutasi Jabatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
1. Bapak Sarbin jabatan lama Kaur Perencanaan dan menempati jabatan baru adalah Kamituwo Kulo
2. Bapak Rusmanto, SM jabatan lama Kaur Keuangan menempati jabatan baru Kaur Perencanaan.
3. Bapak Ahmad Junaidi jabatan lama Kaur Umum dan Tata Usaha menempati posisi baru menjadi Kasi Pemerintahan.
Menurut Mariyono, A.Ma selaku Petinggi Desa Tempur dengan keputusan yang di ambil saat ini sudah dipertimbangkan secara matang, sehingga kedepannya diharapkan bisa sesuai tugas pokok dan fungsi secara maksimal.
Sedangkan BPD menyampaikan melalui ketua BPD, Bapak Sukirman, S.Pd, Penataan SOTK ini sangat diperlukan, dan BPD selalu mendukung demi kemajuan Desa Tempur. Akan tetapi harapan BPD adalah rencana untuk mutasi dan pengangkatan perangkat Desa ini harus sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku, dan dilakukan secara terbuka transparan terhadap semua elemen masyarakat.
Adapun kekosongan jabatan dalam SOTK Pemerintah Desa Tempur selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengisian jabatan perangkat Desa baru yang rencananya akan dilaksanakan setelah kegiatan pelantikan mutasi jabatan.
Selanjutnya dapat di informasikan dalam pengisian jabatan perangkat desa baru nantinya akan dibuka 2 (dua) formasi sebagai berikut :
1. Kaur Umum dan Tata Usaha.
2. Kaur Keuangan
Kedua sub bidang tersebut saat ini masih kosong dan belum di isi, sehingga demi memaksimalkan kerja Pemerintah Desa dan Pelayanan terhadap masyarakat, maka perlu dilakukan penjaringan dan pengangkatan posisi tersebut.
Informasi yang disampaikan bahwa penjaringan dan pengisian perangkat Desa yang kosong tersebut dilakukan pada Tahun 2023 untuk Bulan pelaksanaan akan di bahas lebih lanjut. (AJ)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin