PERUBAHAN APBDES DESA TEMPUR TAHUN 2022

28 Januari 2022
Mahfud Aly
Dibaca 59 Kali
PERUBAHAN APBDES DESA TEMPUR TAHUN 2022

PERUBAHAN APBDES DESA TEMPUR TAHUN 2022

Sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 di Desa maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan kebutuhan dan juga penganggaran di dalam dokumen APBDes. Kebutuhan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan keuangan desa. Dalam penyusunan perubahan APBDes ini pemerintah desa harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan baik oleh Bupati, Gubernur maupun Menteri dan juga Presiden.
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di desa Tempur, Pemerintah Desa Tempur memutuskan untuk mengambil beberapa langkah dan tindakan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik potensi kelembagaan maupun potensi penganggarannya. Oleh karena APBDes Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan di bulan Desember 2021 harus diubah lebih awal. Dikatakan dirubah lebih awal karena perubahan ini mendahului siklus perencanaan/penganggaran desa yang biasanya dirubah semester kedua tahun berjalan.
Perubahan APBDes ini detetapkan dengan Peraturan Desa Tempur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, sebagaimana siklus di tahun sebelum-sebelumnya perubahan ini juga harus didahului dengan perubahan RKPDes dan diikuti dengan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2022.

 

PETINGGI TEMPUR

KABUPATEN JEPARA

PERATURAN DESA TEMPUR

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PETINGGI TEMPUR,

Menimbang    :   a.  bahwa dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 disebabkan karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

Mengingat      :    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
  13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 6);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 9);
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 10);
  16. Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 20);
  17. Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 59);
  18. Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 62);
  19. Peraturan Bupati Jepara Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Petinggi dan Perangkat Desa di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 74);
  20. Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 34), sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 41);
  21. Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 8);
  22. Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 42);
  23. Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 59);
  24. Peraturan Bupati Jepara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 63);
  25. Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 64);
  26. Peraturan Desa Tempur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 3);
  27. Peraturan Desa Tempur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 9);
  28. Peraturan Desa Tempur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2021 Nomor 12);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TEMPUR

dan

PETINGGI TEMPUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :    PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2022

Pasal  1                 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

 

 

a.     Semula

Rp.       3.874.641.195,-

 

b.     Bertambah/(berkurang)

Rp.         (793.225.000,-)

 

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp.       3.081.416.195,-

 

 

 

2.

Belanja Desa

 

 

a.     Semula

Rp.      3.972.312.141,-

 

b.     Bertambah/(berkurang)

Rp.        (793.225.000,-)

 

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp.      3.179.087.141,-

 

Surplus/(Defisit) setelah perubahan

Rp.          (97.670.946,-)

 

 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

3.1.      Penerimaan Pembiayaan

Rp.

 

a.  Semula

Rp.          97.670.946,-

 

b.  Bertambah/(berkurang)

Rp.                         0,-

 

Jumlah penerimaan setelah perubahan

Rp.          97.670.946,-

 

3.2.      Pengeluaran Pembiayaan

 

 

a.  Semula

Rp.                         0,-

 

b.  Bertambah/(berkurang)

Rp.                         0,-

 

Jumlah pengeluaran setelah perubahan

Rp.                         0,-

 

Selisih Pembiyaan setelah perubahan (3.1- 3.2 )

Rp.                         0,-

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan

Rp.                         0,-

Pasal  2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal  3

Petinggi menetapkan Peraturan Petinggi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.

Pasal  4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tempur.

Ditetapkan di       : Tempur

Pada tanggal         : 28 Januari 2022                                                              

PETINGGI DESA TEMPUR

MARIYONO

Diundangkan di   :  Tempur

Pada tanggal         :  28 Januari 2022

CARIK DESA TEMPUR

HFUD ALY

LEMBARAN DESA TEMPUR TAHUN 2020 NOMOR 2

NOREG          : Peraturan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara

          : 260/Tempur/2022