APBDES PERUBAHAN DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2021

Sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 di Desa maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan kebutuhan dan juga penganggaran di dalam dokumen APBDes. Kebutuhan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan keuangan desa. Dalam penyusunan perubahan APBDes ini pemerintah desa harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan baik oleh Bupati, Gubernur maupun Menteri dan juga Presiden.
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di desa Tempur, Pemerintah Desa Tempur memutuskan untuk mengambil beberapa langkah dan tindakan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik potensi kelembagaan maupun potensi penganggarannya. Oleh karena APBDes Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan di bulan Desember 2020 harus diubah lebih awal. Dikatakan dirubah lebih awal karena perubahan ini mendahului siklus perencanaan/penganggaran desa yang biasanya dirubah semester kedua tahun berjalan.
Perubahan APBDes ini detetapkan dengan Peraturan Desa Tempur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, sebagaimana siklus di tahun sebelum-sebelumnya perubahan ini juga harus didahului dengan perubahan RKPDes dan diikuti dengan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2021.
Di bawah ini adalah Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDes Desa Tempur Tahun 2021
PETINGGI TEMPUR KABUPATEN JEPARA
PERATURAN DESA TEMPUR NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 14 TAHUN 2021
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PETINGGI TEMPUR,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 9);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 4);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 59);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 62);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Petinggi dan Perangkat Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 74);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 34);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 63);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 64);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 71);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 7);
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 8);
- Peraturan Desa Tempur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Desa Tempur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Tempur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2021 Nomor 2);
- Peraturan Desa Tempur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 17);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TEMPUR
dan
PETINGGI TEMPUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 2.835.913.305,- (Dua Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Lima), bertambah/berkurang sejumlah Rp. 24.034.720,- (Dua Puluh Empat Juta Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh) sehingga menjadi 2.811.878.585,- (Dua Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima) dengan rincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp. 2.835.913.305,- Rp. 24.034.720,- Rp. 2.811.878.585,- |
2. |
Belanja Desa a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah belanja setelah perubahan |
Rp. 2.835.913.305,- Rp. 24.034.720,- Rp. 2.811.878.585,-
|
|
Surplus/Defisit |
Rp. 0,- |
|
|
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
3.1 Penerimaan Pembiayaan a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah penerimaan setelah perubahan |
Rp. 62.223.867,- Rp. 0,- Rp. 62.223.867,- |
|
3.2 Pengeluaran Pembiayaan a. semula b. bertambah/berkurang Jumlah pengeluaran setelah perubahan |
Rp. 62.223.867,- Rp. 0,- Rp. 62.223.867,- |
|
Selisih pembiyaan setelah perubahan (a - b ) |
Rp. 0,- |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Petinggi menetapkan Peraturan Petinggi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tempur.
Ditetapkan di : Tempur
Pada tanggal : 19 Februari 2021
PETINGGI DESA TEMPUR
MARIYONO
Diundangkan di : Tempur
Pada tanggal : 19 Februari 2021
CARIK DESA TEMPUR
MAHFUD ALY
LEMBARAN DESA TEMPUR TAHUN 2021 NOMOR 3
NOREG : Peraturan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara
: 1319 /Tempur/202
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin