APBDES DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2022

03 Januari 2022
Mahfud Aly
Dibaca 41 Kali
APBDES DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2022

APBDES DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2022

Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Hal tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melakukan pembangunan desa di wilayahnya masing-masing.

 

PETINGGI TEMPUR

KABUPATEN JEPARA

PERATURAN DESA TEMPUR

NOMOR 11 TAHUN 2021

 TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PETINGGI TEMPUR,

Menimbang    :   a.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;              

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang termuat dalam Peraturan Desa tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

Mengingat       :    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ata Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  12. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 6);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 9);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor ... Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor ...);
  15. Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 59);
  16. Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 62);
  17. Peraturan Bupati Jepara Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Petinggi dan Perangkat Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 74);
  18. Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 34), sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 41);
  19. Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 8);
  20. Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 42);
  21. Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 59);
  22. Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 64);
  23. Peraturan Bupati Jepara Nomor ... Tahun 20.. tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 20.. Nomor ...);
  24. Peraturan Bupati Jepara Nomor ... Tahun 20.. tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 20... Nomor ...);
  25. Peraturan Desa Tempur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 3);
  26. Peraturan Desa Tempur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Tempur Tahun 2020 Nomor 9);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TEMPUR

dan

PETINGGI TEMPUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TEMPUR TAHUN ANGGARAN 2022.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

Rp.3.874.641.195,-

2.

Belanja Desa

Rp.3.972.312.141,-

 

Surplus/Defisit

Rp.     97.670.946,-

 

 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

a.      Penerimaan Pembiayaan

Rp.    97.670.946,-

 

b.      Pengeluaran Pembiayaan

Rp.    97.670.946,-

 

Selisih Pembiyaan (a- b )

Rp.                    0,-

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a.

APBDesa;

b.

daftar penyertaan modal; jika tersedia

c.

daftar dana cadangan; jika tersedia dan

d.

Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya. jika tersedia

Pasal 4

Petinggi menetapkan Peraturan Petinggi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.

Pasal 5

(1)

Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2)

Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3)

Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa.

(4)

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.    bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b.     tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c.    berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;

d.   memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan

e.    berskala lokal Desa.

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

a.

penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;

b.

keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan

c.

kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Petinggi dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Petinggi tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal  7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tempur

 

Ditetapkan di       : Tempur

 Pada tanggal         : 31 Desember 2021                                            

PETINGGI DESA TEMPUR

MARIYONO

Diundangkan di   :  Tempur

Pada tanggal         :  31 Desember 2021

CARIK DESA TEMPUR

MAHFUD ALY

LEMBARAN DESA TEMPUR TAHUN 2020 NOMOR 12

NOREG  : Peraturan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara : 1065/Tempur/2021

 

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun. RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa.