PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS RT RW DESA TEMPUR

22 Mei 2023
Mahfud Aly
Dibaca 95 Kali
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS RT RW DESA TEMPUR

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Kepengurusan RW dan RT RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan. 

Tujuan Pembentukan RW dan RT adalah :

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat,
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  2. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  3. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  5. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  3. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  4. Mengurus fasilitas masyarakat
  5. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan, dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.

 

DAFTAR KETUA RT DAN RW

DESA TEMPUR KEACAMATAN KELING KABUPATEN JEPARA

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

TTL

PENDIDIKAN
TERAKHIR

1

PURNOMO

RW 01

Ds. Tempur

JEP. 12/10/1969

SD

2

SUNARTO PASIR

RT 01/01

Ds. Tempur

JEP. 15/05/1950

SD

3

AGUS ANWAR

RT 02/01

Ds. Tempur

JEP. 08/11/1992

SLTA

4

M. ALI FAISOL

RT 03/01

Ds. Tempur

JEP. 05/5/1989

SLTP

5

MIDI SUYATNO

RT 04/01

Ds. Tempur

JEP. 10/07/1963

SD

6

ZAINAL ARIFIN

RW 02

Ds. Tempur

 

SMA

7

SUPONO

RT 01/02

Ds. Tempur

JEP. 09/10/1969

SD

8

RUSDI

RT 02/02

Ds. Tempur

JEP. 29/06/1974

SD

9

ALI MA'SUM

RT 03/02

Ds. Tempur

JEP. 05/5/1976

SLTP

10

SUPADI

RT 04/02

Ds. Tempur

JEP. 11/06/1956

SD

11

SOHODO

RT 05/02

Ds. Tempur

JEP. 05/5/1961

SD

12

SUYADI

RW 03

Ds. Tempur

 

SMP

13

SAMSUL ARIFIN

RT 01/03

Ds. Tempur

JEP. 09/10/1966

SLTP

14

SUWADI

RT 02/03

Ds. Tempur

JEP. 20/04/1954

SD

15

RASTAM

RT 03/03

Ds. Tempur

JEP. 05/08/1978

SLTP

16

BUDI PRASETYO

RT 04/03

Ds. Tempur

JEP. 05/07/1977

SLTP

17

SUMARLAN

RT 05/03

Ds. Tempur

JEP. 01/01/1963

SD

18

PURWANTO

RW 04

Ds. Tempur

JEP. 07/08/1972

SD

19

MUHLISIN

RT 01/04

Ds. Tempur

JEP. 12/12/1960

SD

20

SUYANTO

RT 02/04

Ds. Tempur

JEP. 30/11/1974

SLTP

21

ZAINAL FUADI

RW 05

Ds. Tempur

JEP. 13/04/1958

SD

22

IMAM SYAFI'I

RT 01/05

Ds. Tempur

JEP. 28/06/1958

SD

23

SURATMAN

RT 02/05

Ds. Tempur

JEP. 02/06/1952

SD

24

SUTAR

RT 03/05

Ds. Tempur

JEP. 06/08/1964

SD

25

SUWANDI

RT 04/05

Ds. Tempur

JEP. 06/07/1974

SLTP

26

KEMIJAN

RT 05/05

Ds. Tempur

JEP. 09/04/1965

SD

27

KASAN

RT 06/05

Ds. Tempur

JEP. 04/11/1961

SLTP

28

SUMARNI/JATMIKO

RW 06

Ds. Tempur

JEP. 22/06/1974

SD

29

SUROSO

RT 01/06

Ds. Tempur

JEP. 10/10/1968

SD

30

NUR YANTO

RT 02/06

Ds. Tempur

JEP. 12/12/1978

SLTP

31

NOR SYAHID/JASUGI

RT 03/06

Ds. Tempur

JEP. 09/09/1972

SD